Bekam, atau dikenal sebagai hijamah, adalah metode pengobatan tradisional yang telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Praktik ini melibatkan pengeluaran darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil pada kulit, dengan tujuan membersihkan darah dari racun dan meningkatkan sirkulasi. Dalam berbagai hadis, Nabi Muhammad SAW menyebutkan manfaat dan anjuran terkait berbekam. Berikut beberapa hadis yang berkaitan dengan bekam:
Anjuran Berbekam sebagai Pengobatan
Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya berbekam sebagai salah satu metode pengobatan yang efektif. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
"Kesembuhan itu ada pada tiga hal: minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (kay). Namun, aku melarang umatku melakukan kay." (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa berbekam merupakan salah satu dari tiga metode pengobatan yang dianjurkan oleh Nabi SAW.
Bekam sebagai Obat Terbaik
Dalam hadis lain, Nabi SAW menyebutkan bahwa berbekam adalah salah satu pengobatan terbaik yang dapat dilakukan:
"Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah berbekam." (HR. Muslim)
Pernyataan ini menegaskan keutamaan berbekam dalam upaya menjaga kesehatan dan mengobati penyakit.
Waktu dan Titik Bekam yang Dianjurkan
Nabi Muhammad SAW juga memberikan panduan mengenai waktu dan titik tertentu untuk berbekam. Beliau bersabda:
"Barangsiapa berbekam pada tanggal 17, 19, dan 21 (bulan Hijriyah), maka itu akan menyembuhkan segala penyakit." (HR. Abu Dawud)
Selain itu, beberapa titik bekam yang dianjurkan antara lain:
Ummu Mughits: Puncak kepala.
Al-Kaahil: Pangkal tengkuk.
Al-Akhda'ain: Dua urat leher.
Al-Katifain: Dua pundak.
Upah bagi Tukang Bekam
Terdapat perbedaan pendapat mengenai upah bagi tukang bekam. Dalam beberapa hadis, upah tukang bekam disebut sebagai "khobits" (jelek). Namun, Nabi SAW pernah memberikan upah kepada tukang bekamnya, seperti yang diriwayatkan dalam hadis:
"Rasulullah SAW pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah. Beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha' makanan." (HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun upah tukang bekam dianggap kurang baik, pemberian upah tetap diperbolehkan.
Tidak ada komentar