Beranda
Ruqyah
Dasar Hukum Ruqyah Syar’iyyah Dalam Al-Qur’an & Hadis
Juni 12, 2025

Dasar Hukum Ruqyah Syar’iyyah Dalam Al-Qur’an & Hadis

Dasar Hukum Ruqyah Syar’iyyah Dalam Al-Qur’an & Hadis

Definisi Ruqyah Syar’iyyah

Ruqyah Syar’iyyah adalah metode pengobatan dalam Islam yang dilakukan dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an, doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, serta dzikir tertentu dengan tujuan meminta perlindungan dan kesembuhan dari Allah ﷻ. Ruqyah ini digunakan untuk mengobati gangguan jin, sihir, ‘ain (pandangan hasad), serta berbagai penyakit fisik dan nonfisik dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

Dasar Hukum Ruqyah Syar’iyyah dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an sebagai pedoman utama umat Islam memberikan landasan hukum terkait Ruqyah Syar’iyyah. Beberapa ayat yang menjadi dalil utama adalah:

  1. QS. Al-Isra’ [17]: 82 “Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”

    Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an memiliki manfaat sebagai penyembuh bagi orang-orang beriman.

  2. QS. Fussilat [41]: 44 “Katakanlah, ‘Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman.’”

    Ini menegaskan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an dapat digunakan sebagai sarana penyembuhan, termasuk melalui ruqyah.

  3. QS. Yunus [10]: 57 “Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur'an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan penyembuh bagi penyakit hati dan fisik.

Dasar Hukum Ruqyah Syar’iyyah dalam Hadis

Hadis Rasulullah ﷺ juga memberikan landasan kuat mengenai kebolehan dan keutamaan Ruqyah Syar’iyyah, selama tidak mengandung unsur syirik. Beberapa hadis yang relevan adalah:

  1. Hadis Riwayat Muslim (2200) Rasulullah ﷺ bersabda: “Perlihatkan kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik.”

    Hadis ini menunjukkan bahwa ruqyah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.

  2. Hadis Riwayat Bukhari (5742) dan Muslim (220) Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah ﷺ biasa meniupkan (membacakan doa) kepada dirinya sendiri ketika sakit dengan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas, lalu mengusap tubuhnya dengan tangannya.”

    Dari hadis ini, kita memahami bahwa Rasulullah ﷺ sendiri melakukan ruqyah untuk dirinya.

  3. Hadis Riwayat Abu Dawud (3883) Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi (ruqyah), jimat, dan guna-guna adalah syirik.”

    Hadis ini menegaskan bahwa ruqyah yang diperbolehkan hanyalah yang sesuai dengan syariat, tanpa unsur kesyirikan.

Kesimpulan

Ruqyah Syar’iyyah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ayat-ayat Al-Qur’an menunjukkan bahwa ia dapat menjadi penyembuh, sementara hadis-hadis Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa ruqyah diperbolehkan selama tidak mengandung syirik. Oleh karena itu, seorang Muslim dianjurkan untuk melakukan ruqyah dengan cara yang sesuai dengan tuntunan Islam sebagai bentuk ikhtiar dalam mencari perlindungan dan kesembuhan dari Allah ﷻ.

Tidak ada komentar